Kepengurusan PDW berada dibawah pembinaan DKM Al-Hikmah. Dan didirikan pada tanggal 10 April 2006. Maksud dan tujuan pada umumnya adalah mengedepankan peranan masjid dalam melayani kebutuhan umat akan kenyamanan dalam beribadah. Dan pada khususnya adalah memberikan pelayanan perlengkapan duka serta pengurusan jenazah sesuai syariat Islam.
Keanggotaan
1. Beragama Islam
2. Mengisi Formulir dan dikenakan biaya pendaftaran Rp. 20.000,-/anggota
3. Partisipasi Iuran Bulanan Rp. 3.000,-/bulan
Fasilitas yang diberikan
1. Setiap anggota yang wafat berhak menerima fasilitas pelayanan yang sama dan adil berupa :
2. Perlengkapan/pemasangan tenda, kursi kealamat anggota terdaftar
3. Pengurusan Jenazah
4. Penyediaan Ambulan Jenazah di Kotamadya Bekasi
5. Pengurusan/Pembiayaan sesuai standar Kotamadya Bekasi
Ketentuan Khusus
Bila keluarga wafat di alamat angota tetapi tidak terdaftar sebagai anggota, maka PDW tidak memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang sama dengan fasilitas yang diberikan kepada anggota
Bila anggota wafat dan akan dimakamkan di luar Kotamadya Bekasi, maka kewajiban PDW adalah:
· Memberikan pelayanan pemasangan tenda dan kursi di alamat anggota
· Mengadakan perlengkapan dan pengurusan jenazah
· Menyerahkan biaya ambulanz jenazah dan pemakaman secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
Bila Anggota wafat di luar Kotamadya Bekasi dan tidak dibawa ke alamat anggota, maka seluruh fasilitas pelayanan yang menjadi hak anggota akan diberikan secara tunai sebesar Rp. 1.500.000,-(Satu juta lima ratus rupiah), tanpa pemasngan tenda dan ursi di alamat anggota
Biaya pendaftaran dan iuran bulanan yang telah dibayarkan adalah merupakan infaq, sehingga tidak dapat ditarik kembali.
—————————————————————————
Pengurus PDW Al-Hikmah
Ketua : Moh. Sukismo
Wakil ketua : Toni Kuntarto
Sekretaris : Indra Harmawan
Bendara : Ervan Trisyadi Lesmana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar